Kewajiban pelaporan dipengaruhi oleh status wajib pajak, jenis pajak, masa atau tahun pajak, dan ketentuan yang berlaku. Tidak adanya penjualan tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban.
Periksa status NPWP dan PKP, kewajiban SPT Tahunan, kewajiban masa tertentu, serta kondisi usaha yang sebenarnya. Pastikan tidak ada kewajiban yang terlewat hanya karena kegiatan usaha sedang berhenti.
Jika perusahaan tidak lagi beroperasi, evaluasi apakah perlu mengurus perubahan status administrasi sesuai persyaratan resmi.
Perusahaan Tidak Ada Transaksi, Apakah Tetap Harus Lapor Pajak?
Pelajari layanan administrasi perpajakan Samarinda →