Konsultasi PPh dan PPN
Konsultasi kewajiban PPh dan PPN, pemeriksaan bukti potong, faktur pajak, pembayaran, serta dokumen pelaporan.
Melalui layanan konsultasi perpajakan yang didukung konsultan pajak berizin, kami membantu perusahaan menangani kewajiban PPh, PPN, SPT, rekonsiliasi fiskal, dan penyiapan dokumen SP2DK.
Diskusikan kebutuhan perusahaanKami mengutamakan kepatuhan, ketepatan data, dan perlindungan hak wajib pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Konsultasi kewajiban PPh dan PPN, pemeriksaan bukti potong, faktur pajak, pembayaran, serta dokumen pelaporan.
Pencocokan pembukuan, rekening koran, laporan keuangan dan data pajak untuk mengidentifikasi selisih.
Analisis permintaan klarifikasi, penelusuran data, rekonsiliasi, dan penyiapan penjelasan serta dokumen pendukung sesuai kewenangan.
Penelaahan SPT, kelengkapan dokumen, konsistensi data, dan potensi kesalahan administrasi untuk mendukung kepatuhan.
Penataan transaksi dan laporan keuangan agar informasi akuntansi dapat ditelusuri ke dokumen sumber.
Penyiapan alur kerja, jadwal kewajiban dan arsip digital untuk mendukung tim internal perusahaan.
Apakah SP2DK berarti perusahaan bersalah? Tidak otomatis. Data yang dipersoalkan perlu diperiksa dan dijelaskan dengan dokumen yang relevan.
Apakah seluruh uang masuk rekening merupakan omzet? Tidak selalu. Substansi transaksi perlu ditelusuri dan dibuktikan.
Apakah administrasi pajak harus sesuai pembukuan? Data yang berbeda perlu direkonsiliasi dan dijelaskan berdasarkan perlakuan akuntansi dan fiskal yang tepat.
Diskusikan kebutuhan konsultasi, pelaporan SPT, PPh, PPN, atau penanganan SP2DK bersama tim kami. Layanan profesional dilaksanakan sesuai izin dan kewenangan yang berlaku.